"Kerahasiaan data, dalam UU Tax Amnesty ada dua pasal bicara itu. Pertama, data tax amnesty bersifat rahasia siapapun yang membocorkan, terutama pajak, kena pidana. Ini sesuai dengan undang-undang pajak," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Data WNI yang ikut tax amnesty juga tidak dapat dijadikan barang bukti untuk melakukan penyelidikan kekayaan individu. Data tersebut juga tidak dapat dijadikan barang bukti untuk penindakan kasus pelanggaran hukum. Kedua poin ini tercantum dalam RUU Tax Amnesty yang akan disahkan akhir bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang tax amnesty yang akan disahkan hanya berlaku untuk mengampuni pelanggaran yang dilakukan pengemplang pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Data WNI yang ikut tax amnesty juga tidak akan diberikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana.
"Undang-undang ini hanya ampuni pelanggaran atau pidana pajak. Tapi datanya tidak boleh digunakan sebagai bukti mencari pidana lain. Bahkan tidak boleh diminta penegak hukum sekalipun," tutup Bambang. (hns/hns)











































