Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, mengungkapkan pihaknya menargetkan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bisa melakukan gijzeling setidaknya 2 orang penunggak pajak.
"(Tahun 2016) sudah dilakukan kepada 25 penanggung pajak Rp 106 miliar. Kami targetkan masing-masing KPP, kami minta gijzeling 2 penanggung pajak," ungkap Angin di kantor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada 230 KPP, sekitar 600 lebih kami target untuk dilakukan gijzeling. Apa yg kami lakukan ini upaya terakhir. Sebenarnya kami sudah melakukan penagihan aktif mulai dari sita, pencegahan, dan lainnya. Kalau belum juga ada niat baik, gijzeling adalah upaya akhir," terangnya.
Gijzeling atau penyanderaan paksa merupakan tindakan hukum terakhir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tahanan yang dibantu oleh kepolisian.
DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyanderaan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Menurut Angin, tahun lalu dengan 4558 petugas penagihan yang ada, DJP bisa menyelesaikan sekitar 62.000 LHP. Beberapa di antaranya merupakan laporan khusus terkait dugaan pengemplangan pajak.
"Tahun 2015 kami selesaikan 62.00 LHP, nah ini bercampur antara pemeriksaan khusus dengan yang rutin. Yang rutin adalah lebih bayar, kalau khusus pemeriksaan atas data yang kurang pas dari yang dilaporkan wajib pajak. Dari jumlah pemeriksa 4.558 tadi akan fokus di khusus," ujar Angin. (ang/ang)











































