Petugas Penagih Pajak Bisa Didampingi Polisi Pembina Desa

Petugas Penagih Pajak Bisa Didampingi Polisi Pembina Desa

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 20 Jun 2016 17:14 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penagihan penunggak pajak sebesar Rp 60 triliun. Polisi pun akan mengawal petugas DJP saat mendatangi penunggak pajak.

Kabag Banops Rokowas PPNS Bareskrim Polri, Heru Sulistianto, mengungkapkan Polri sudah menyatakan kesiapannya membantu 'memaksa' pengemplang pajak membayar tunggakannya.

Bahkan di pelosok, pihaknya menyiapkan aparat dari Babinkamtibmas (Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat) yang ada di setiap Polsek, guna mengawal petugas pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut tak lepas dari kejadian pembunuhan petugas penagih pajak di Nias, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

"Di Nias, itu tidak ada dugaan karena hanya penyampaian saja. Ternyata reaksi wajib pajak ini keras sehingga menganiaya. Saat itu, kami belum mendampingi," kata Heru di kantor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).

"Nah itu kami evaluasi, apapun kegiatan DJP, ada Babinkamtibnas. Kalau sifatnya meminta bantuan, karena kami tidak tahu apa yang dilakukan DJP secara garis besar," tambahnya lagi.

Kendati demikian, menurut Heru, permintaan atas bantuan pengamanan mengikuti permintaan dari petugas penagih DJP setelah menetapkan tingkat kerawanan wajib pajak.

"Dengan kerawanannya, DJP bisa memilah-milah, bisa meminta bantuan. Kami siap," tegas Heru. (ang/ang)

Hide Ads