Pemerintah dan DPR Sepakati Defisit Anggaran 2,35%

Pemerintah dan DPR Sepakati Defisit Anggaran 2,35%

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 20 Jun 2016 18:17 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati Defisit Anggaran 2,35%
Foto: Dina Rayanti-detikFinance
Jakarta - Defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 mengalami perubahan. Awalnya, dalam APBN 2016, defisit anggaran sebesar Rp 272,2 triliun atau 2,15% dari PDB, sedangkan di RAPBN-P 2016 diusulkan sebesar Rp 313,2 triliun atau 2,48% dari PDB.

Namun, pada rapat lanjutan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR hari ini, defisit anggaran disetujui sebesar 2,35% dari PDB atau sebesar Rp 298,7 triliun.

"Defisit dari 2,48% jadi 2,35% dari PDB. Harus turun biar pemerintah lebih kredibel," kata Wakil Ketua Banggar, Said Abdullah, pada saat rapat Banggar dengan pemerintah, di Gedung DPR, Senin (20/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, dengan adanya penurunan angka defisit kemungkinan ada penyesuaian kembali di belanja negara.

"Bisa ada penyesuaian lagi di belanja. Makanya ada belanja yang boleh, yaitu belanja mendesak dan belanja prioritas. Itu perintah kepada pemerintah supaya disusun ulang sambil lihat lagi belanjanya," ujar Suahasil.

Sebelumnya pemerintah sempat mengusulkan tambahan pembiayaan sebesar Rp 40,2 triliun, terdiri dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun lalu sebesar Rp 19 triliun dan 21,2 triliun sisanya didapat di pasar melalui penerbitan surat utang. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads