Rapat yang dimulai pukul 16.30 WIB dan berakhir sekitar 20.30 WIB atau berlangsung sekitar 5 jam ini menghasilkan beberapa kesimpulan.
Komisi VI DPR RI meminta masing-masing perusahaan pelat merah penerima PMN untuk menindaklanjuti keputusan hasil rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk alokasi tambahan PMN bagi PLN sebesar Rp 13,56 triliun, Menteri Keuangan disarankan mengikuti peraturan perundang-undangan pengajuan tambahan PMN 2016 dalam APBNP Tahun Anggaran 2016.
"Alokasi tambahan PMN untuk PLN 13,56 ini cantolannya belum ada. Jadi ini harus segera dibuat dan alurnya harus segera dibuat. Dan juga surat Presiden yang disampaikan kepada Komisi VI, supaya semua aturan bisa diikuti kalau nggak, akan menjadi tidak sah penyertaan modal ini," ujar Teguh.
Berikut ini hasil rapat kerja Menteri Keuangan dengan Komisi VI DPR RI terkait penambahan PMN:
1. Komisi VI DPR menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 30 Oktober 2015 untuk melakukan pembahasan terkait PMN 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016
2. Komisi VI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan melengkapi persyaratan administrasi untuk pengajuan tambahan PMN 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dari instruksi, kami siap untuk berdialog mengenai tindak lanjut PMN 2016 dalam APBN-P 2016," jawab Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menanggapi hasil rapat ini. (feb/feb)











































