RI Ingin Punya Zona 'Surga Pajak' Seperti Malaysia

RI Ingin Punya Zona 'Surga Pajak' Seperti Malaysia

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 20 Jun 2016 22:00 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bila RUU Tax Amnesty diketok DPR, pemerintah berencana membuat suatu wilayah khusus yang mengenakan pajak rendah atau bahkan pajak 0%. Konsep yang dikenal dengan istilah area tax haven atau surga pajak ini telah diterapkan oleh Singapura, Hong Kong, Cayman Island hingga Malaysia.

"Bentuknya kamu lihat pulau Labuan di Malaysia, semacam tax haven area," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro usai rapat kerja di Gedung Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/06/16).

Bambang mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna menampung perusahaan-perusahaan Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri atau menarik investor negara lain untuk menitipkan uangnya di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia boleh punya bisnis di luar negeri tapi basednya jangan di luar negeri, kekhususannya untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri," tambahnya.

Menurutnya, rencana ini sendiri masih dalam bayangan pemerintah, dan segera akan direncanakan setelah penerapan tax amnesty. Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan membentuk suatu unit khusus yang mengontrol wilayah yang akan dijadikan zona surga pajak.

"Iya taxnya yang lebih ringan. Targetnya secepatnya. Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty jalan, kami siapkan. Begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV (Special Purpose Vehicle) di dalam negeri. Nggak usah keluar," pungkasnya. (feb/feb)

Hide Ads