Ada empat instrumen yang diprediksi jadi penampung dana repatriasi yaitu dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Korporasi, reksa dana yang memiliki underline infrastruktur, dan juga Reksa Dana Pemilikan Terbatas (RDPT).
"Instrumennya yang akan kita perkirakan, surat utang itu boleh baik surat utang pemerintah seperti SBN, surat utang BUMN juga bisa, surat utang korporasi juga bisa itulah surat utang yang bisa masuk. Bisa juga reksa dana yang underline-nya infrastruktur juga RDPT," kata Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, usai rapat dengan banggar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat bank bisa deposito special deposit account tax amnesty bisa juga katanya NCD (negotiable certificate deposit), nah yang melalui bank kita usahakan lewat trustee yang ada di bank supaya sifatnya bisa dimonitor bukan kaya account yang di counter biasa," lanjut Robert.
Supaya dana itu tidak bisa ditarik begitu saja, pemerintah akan memberlakukan holding periode yaitu batas waktu yang diusulkan, dana tersebut tidak boleh ditarik dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Robert, instrumen investasi ini ibarat sebagai pintu masuk. Nantinya setelah periode tertentu, bisa dialihkan ke instrumen investasi lainnya.
"Kan holding period ditentukan di UU, keputusan tim panja Kalau tiga tahun ya tiga tahun walaupun holding period tiga tahun kan bisa beli obligasi yang lima tahun boleh saja setelah tiga tahun dia bisa jual," ungkap Robert.
(ang/ang)











































