Dana Tax Amnesty Diprediksi Masuk ke 4 Instrumen Investasi Ini

Dana Tax Amnesty Diprediksi Masuk ke 4 Instrumen Investasi Ini

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 08:28 WIB
Dana Tax Amnesty Diprediksi Masuk ke 4 Instrumen Investasi Ini
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah memprediksi ada 4 instrumen investasi yang bisa menampung dana bernilai ratusan triliun rupiah yang masuk ke dalam negeri. Arus dana masuk ini dampak dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ada empat instrumen yang diprediksi jadi penampung dana repatriasi yaitu dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Korporasi, reksa dana yang memiliki underline infrastruktur, dan juga Reksa Dana Pemilikan Terbatas (RDPT).

"Instrumennya yang akan kita perkirakan, surat utang itu boleh baik surat utang pemerintah seperti SBN, surat utang BUMN juga bisa, surat utang korporasi juga bisa itulah surat utang yang bisa masuk. Bisa juga reksa dana yang underline-nya infrastruktur juga RDPT," kata Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, usai rapat dengan banggar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instrumen tersebut yang ditawarkan melalui manajer investasi, sementara itu apabila di bank, dana repatriasi tersebut akan masuk ke special deposit account tax amnesty dan diusahakan masuk lewat trustee agar tetap bisa dimonitor.

"Lewat bank bisa deposito special deposit account tax amnesty bisa juga katanya NCD (negotiable certificate deposit), nah yang melalui bank kita usahakan lewat trustee yang ada di bank supaya sifatnya bisa dimonitor bukan kaya account yang di counter biasa," lanjut Robert.

Supaya dana itu tidak bisa ditarik begitu saja, pemerintah akan memberlakukan holding periode yaitu batas waktu yang diusulkan, dana tersebut tidak boleh ditarik dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Robert, instrumen investasi ini ibarat sebagai pintu masuk. Nantinya setelah periode tertentu, bisa dialihkan ke instrumen investasi lainnya.

"Kan holding period ditentukan di UU, keputusan tim panja Kalau tiga tahun ya tiga tahun walaupun holding period tiga tahun kan bisa beli obligasi yang lima tahun boleh saja setelah tiga tahun dia bisa jual," ungkap Robert.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads