Tangkapi Kapal Maling Ikan, Susi: Masih Untung Nggak Ditenggelamkan

Tangkapi Kapal Maling Ikan, Susi: Masih Untung Nggak Ditenggelamkan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 14:50 WIB
Tangkapi Kapal Maling Ikan, Susi: Masih Untung Nggak Ditenggelamkan
Foto: ilustrasi penangkapan kapal nelayan asing (dok. TNI AL)
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah fokus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia. Berbagai satuan pengamanan diterjunkan mulai dari pihak KKP, Polisi, Satgas 115, hingga TNI Angkatan Laut. Tindakan ini dilakukan guna meminimalisir kerugian negara akibat pencurian ikan oleh negara lain.

Penegakan hukum dengan melakukan penangkapan kapal nelayan seperti kapal eks asing yang menangkap ikan di Indonesia juga telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden (Jokowi) memberikan kebijakan yang penuh dengan kebajikan. Kebijakan saya musyawarahkan dan mufakat dengan Presiden," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah yang telah dilakukan oleh KKP sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap kapal berbendera asing yang mencuri ikan bisa saja ditenggelamkan, namun ada pengecualian yakni kapal tidak selalu ditenggelamkan untuk pelanggaran kecil.

"Kalau keberatan PTUN kan kami sebagai pelaksana amanah pekerjaan negara boleh maju ke pengadilan memPTUNkan keputusan pemerintah kalau ada kesalahannya. Masih untung tidak kita sita dan tenggelamkan," tegas Susi.

Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan daya saing industri perikanan dalam negeri agar dapat melakukan ekspor hasil laut ke berbagai negara di dunia. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads