Penegakan hukum dengan melakukan penangkapan kapal nelayan seperti kapal eks asing yang menangkap ikan di Indonesia juga telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden (Jokowi) memberikan kebijakan yang penuh dengan kebajikan. Kebijakan saya musyawarahkan dan mufakat dengan Presiden," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap kapal berbendera asing yang mencuri ikan bisa saja ditenggelamkan, namun ada pengecualian yakni kapal tidak selalu ditenggelamkan untuk pelanggaran kecil.
"Kalau keberatan PTUN kan kami sebagai pelaksana amanah pekerjaan negara boleh maju ke pengadilan memPTUNkan keputusan pemerintah kalau ada kesalahannya. Masih untung tidak kita sita dan tenggelamkan," tegas Susi.
Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan daya saing industri perikanan dalam negeri agar dapat melakukan ekspor hasil laut ke berbagai negara di dunia. (feb/feb)











































