Izin Pembangunan Kereta Cepat JKT-BDG Dicicil, Segera Terbit 56 Km

Izin Pembangunan Kereta Cepat JKT-BDG Dicicil, Segera Terbit 56 Km

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 19:37 WIB
Foto: Miniatur kereta cepat Jakarta-Bandung (Bisma Alief/Detik)
Jakarta - Pengembangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus menunjukkan perkembangan. Pekan depan, Kementerian Perhubungan akan menambah izin pembangunan prasarana kereta.

Dari total panjang jalur 142 km, Kemenhub akan menerbitkan izin pembangunan baru hingga menjadi 56,8 km. Saat ini, izin pembangunan baru sepanjang 5 km.

"Izin pembangunan, dari 142 km itu kira-kira sekitar 40% akan kita berikan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Budicahyono ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian izin baru ini, sambung dia, seiring sudah diperolehnya kejelasan status lahan yang bakal dipakai atau dilewati lintasan kereta cepat.

"Prinsipnya, yang sudah dikuasai adalah lahan PTPN VIII , lahan milik PT Kereta Api Indonesi (KAI) yang akan jadi Stasiun Padalarang dan Jasa Marga (pinggiran jalan tol yang juga dilewati lintasan kereta cepat)," paparnya.

Sejumlah jalur kereta cepat bakal dibangun di pinggir jalan tol. Adapun sejumlah jalan tol yang lahannya dilintasi proyek kereta cepat adalah dari Halim sampai dengan Km 39 Tol Jakarta-Cikampek. Kemudian dari Km 85 di daerah Purwakarta terus melewati pinggiran Tol Cipularang. (dna/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads