Dari total panjang jalur 142 km, Kemenhub akan menerbitkan izin pembangunan baru hingga menjadi 56,8 km. Saat ini, izin pembangunan baru sepanjang 5 km.
"Izin pembangunan, dari 142 km itu kira-kira sekitar 40% akan kita berikan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Budicahyono ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, yang sudah dikuasai adalah lahan PTPN VIII , lahan milik PT Kereta Api Indonesi (KAI) yang akan jadi Stasiun Padalarang dan Jasa Marga (pinggiran jalan tol yang juga dilewati lintasan kereta cepat)," paparnya.
Sejumlah jalur kereta cepat bakal dibangun di pinggir jalan tol. Adapun sejumlah jalan tol yang lahannya dilintasi proyek kereta cepat adalah dari Halim sampai dengan Km 39 Tol Jakarta-Cikampek. Kemudian dari Km 85 di daerah Purwakarta terus melewati pinggiran Tol Cipularang. (dna/feb)











































