Menurut Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian (Kementan) tak memiliki wewenang dalam impor tersebut lantaran dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) telah diputuskan Menteri Perdagangan (Mendag) yang bartanggung jawab.
"Itu diputuskan di rakortas, setujui Menteri Perdagangan tunjuk langsung. Ada rekaman, ada berita acaranya," kata Amran di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau setelah Rakortas kembali lagi (aturan lama), izin nggak selesai-selesai. Pernah 5.000 ton mau masuk muter-muter dulu sampai masuk puasa nggak selesai, setelah di Rakortas, kita agak kewalahan karena setelah 2,5 bulan izin baru keluar setelah minta rekomendasi, dari bawah eselon III naik ke eselon I," jelas Amran.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Rahmad Handoyo, melemparkan kritik bahwa semua izin impor daging harus melewati Kementan. Namun di kasus ini, justru Menteri Perdagangan yang bisa menunjuk importir dan kuotanya.
"Bahwa ada yang menggelitik ada impor sapi yang tanpa dapat rekomendasi dari Kementan. Kalau terus-terus begini bagaimana koordinasinya. Karena Bapak yang tanggung jawab pembinaan di peternakan," ujar Rahmad.
Diungkapkan Rahmad, pemberian izin tunggal dari Menteri Perdagangan juga berpotensi merugikan peternak, karena bisa membuat harga sapi di tingkat peternak jatuh.
"Kalau seandainya harga jatuh dan melukai peternak bagaimana. Apa ini nggak jadi preseden yang kurang baik," katanya lagi.
Baik Mentan maupun Mendag sendiri, sampai saat ini tak menjelaskan nama-nama perusahaan swasta yang mendapat jatah impor tersebut. (hns/hns)











































