"Mulai Kamis secara bertahap akan diberikan," kata Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
THR akan diberikan sebesar gaji pokok di Juni 2016. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak memberikan THR kepada PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR sebelumnya tidak pernah," tegasnya.
Gaji ke-13
Selain THR, pemerintah juga mencairkan sebagian dari gaji ke-13, yaitu gaji yang sudah mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan.
Namun, tunjangan kinerja yang biasanya juga masuk dalam gaji ke-13 belum diberikan.
"Ini belum termasuk tunjangan kinerja," kata Bambang.
Rencananya, tunjangan kinerja tersebut akan diberikan bulan depan. Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Bagi pejabat negara, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun untuk penerima pensiun gaji ke-13 meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Namun, untuk penerima pensiun/tunjangan tidak ada THR (ralat: sebelumnya ditulis pensiunan dapat THR 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016). (mkl/hns)











































