Pihak DPR pun sempat menanyakan mengenai sumber dana yang akan dialokasikan untuk PMN. Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mewakili pemerintah, menjelaskan PMN merupakan bagian dari belanja investasi dan sudah dianggarkan sejak Oktober 2015 lalu.
Selain itu, PMN juga tidak bersumber dari dana hasil pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMN dianggap sebagai belanja investasi karena diaharapkan dapat meningkatkankan dan memperluas kinerja perseroan milik negara. Dengan dialokasikannya modal negara di dalam BUMN juga akan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri dan juga bagi negara selaku pemilik saham.
Sedangkan pemotongan anggaran Kementerian/Lembaga yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan langkah penghematan negara. Penghematan tersebut meliputi perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan seminar.
"Pemotongan belanja kemarin itu program penghematan masih banyak ketidakhematan dalam belanja operasional. Perjalanan dinas, konsinyering, rapat, dan seminar," tutup Bambang. (hns/hns)










































