Alokasi tambahan anggaran ini untuk kebutuhan belanja prioritas. Adapun kriteria pemanfaatan tambahan anggaran itu antara lain harus sejalan dengan prioritas dalam RKP 2016, dialokasikan secara efisien dan efektif dengan output yang terukur, dan memenuhi akuntabilitas dan governance yang berlaku.
"Update hasil semalam, sesuai kesepakatan di Raker dengan Kemenkeu, alokasi tambahan hasil untuk 20 K/L Rp 18,025 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat rapat dengan banggar DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dana ini paling besar akan dialokasikan ke Kementerian Pertahanan sebesar Rp 6,59 Triliun untuk pembelian alutsista.
"Alutsistanya kan butuhnya besar, rapat di komisi 1 kemarin dia butuh hampir Rp 100 Triliun tapi kan kita nggak mungkin sanggup untuk itu strategisnya untuk jaga pertahanan kita terutama perbatasan terluar," lanjut Askolani.
Berikut daftar 20 K/L yang mendapat alokasi tambahan anggaran.
1. Kementerian Pertahanan Rp 6,59 Triliun
2. Polri Rp 5,65 Triliun
3. BNN Rp 400 Miliar
4. Lemsaneg Rp 950 Miliar
5. BNPB Rp 600 Miliar
6. Basarnas Rp 100 Miliar
7. Kementan Rp 50 Miliar
8. Kemenkumham Rp 700 Miliar
9. Wantanas Rp 112 Miliar
10. Kemenperin Rp 100 Miliar
11. Bakamla Rp 1,5 Triliun
12. Kejagung Rp 300 Miliar
13. Kemendag Rp 200 Miliar
14. Kemendes Rp 500 Miliar
15. Kemenhut dan LH Rp 50 Miliar
16. Setkab Rp 13 Miliar
17. BKN Rp 17 Miliar
18. Ombudsman RI Rp 59 Miliar
19. KPPU Rp 25 Miliar
20. Kemendagri Rp 50 Miliar (hns/hns)