Rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dikaji saat ini. Berkenaan dengan rencana tersebut, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, hari ini menyambangi kantor Bappenas.
"Jadi Pak Wapres ke Bappenas untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan Bappenas sampai saat ini. Karena seperti anda ketahui pemerintah menyadari peran Bappenas perlu diperkuat kembali," kata Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan berlangsung kurang lebih 90 menit hingga pukul 10.30 WIB. Selesai pertemuan tersebut, JK langsung bergegas meninggalkan lokasi menuju kantornya di Istana Wapres.
Dalam pertemuan singkatnya tersebut, JK juga sempat menanyakan perihal realisasi RKP alias Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016 khususnya berkenaan dengan perubahan anggaran, akibat pemangkasan anggaran belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
"Kemudian ketiga Pak Wapres juga ingin melihat RKP 2017, realistis atau tidak? Kemudian yang berikutnya, Pak Wapres ingin memberikan semangat kepada Bappenas," pungkas dia.
Fungsi perencanaan program dan penganggaran oleh Bappenas sebenarnya bukan pertama kali dilakukan. Pada era Orde Baru pola ini juga pernah dilakukan.
Hanya saja, memasuki era reformasi, fungsi perencanaan program diserahkan kepada masing-masing kementerian dan lembaga sementara penganggaran diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Hasilnya, setiap Kementerian dan Lembaga melakukan perencanaan secara mandiri yang menyebabkan tidak ada kesinambungan pembangunan yang dilakukan antar Kementerian.
Infrastruktur yang dibangun hanya menonjolkan kerja masing-masing kementeriannya saja, dan tidak terintegrasi dengan infrastruktur yang dibangun kementerian lainnya.
Misalnya, jalan tol yang dibangun tidak bisa melayani bandara atau kawasan industri, yang seharusnya terkoneksi dengan pusat kota atau pusat kegiatan ekonomi lainnya.
Dengan penguatan fungsi Bappenas ini diharapkan semua 'keruwetan' tersebut bisa diatasi. Dalam PP yang akan diterbitkan tersebut nantinya akan dibagi secara rinci tugas dan wewenang Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian lembaga lainnya. (dna/wdl)











































