KPPU Minta Menhub Kaji Ulang Aturan Tarif Batas Bawah Maskapai

KPPU Minta Menhub Kaji Ulang Aturan Tarif Batas Bawah Maskapai

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2016 19:05 WIB
KPPU Minta Menhub Kaji Ulang Aturan Tarif Batas Bawah Maskapai
Foto: Dok.detikcom
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan menghapus ketentuan tarif batas bawah di industri penerbangan. Pasalnya, kebijakan itu dianggap membuat persaingan antar maskapai jadi tak sehat, di sisi lain konsumen juga dirugikan karena harus membayar tiket yang lebih mahal.

Menurut Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, alasan Menhub menetapkan tarif batas bawah 30% dari tarif tertinggi, untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dianggap tidak relevan. Karena tingkat keselamatan penerbangan tergantung pada pengawasannya, bukan tarif tiketnya.

"Saya sudah sarankan ke Pak Jonan kebijakannya tolong diubah. Tetap ada tarif batas bawah, tapi harusnya kasih peluang bisa tetap terbang meski dengan tarif rendah," kata dia saat menyambangi kantor redaksi detikcom, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa harus ngotot tarif bawah kalau alasannya safety, keselamatan penerbangan itu tergantung pengawasan dan penegakkan hukum. Dulu zaman SBY masih ada peluang operator tetapkan tarif di bawah batas bawah, sekarang tidak boleh operator yang kenakan tarif charge di bawah itu," tambah Syarkawi.

Syarkawi menjelaskan, kebijakan tersebut membuat tiket pesawat jadi lebih mahal. Kondisi tersebut berimbas pada lesunya perekonomian daerah-daerah yang selama ini mengandalkan sektor pariwisata.

"Kebijakan tarif batas bawah membuat daerah-daerah yang mengandalkan sektor pariwisata pertumbuhannya (ekonomi) rendah, malah ada yang hanya 0,5% saja. Kemudian daerah-daerah yang mengandalkan sektor perdagangan seperti Medan, Makassar, atau Surabaya lumayan terpukul," katanya.

Syarkawi mencontohkan, untuk penerbangan Jakarta-Surabaya, harga tiket pesawat tertingginya adalah Rp 1,5 juta, dengan tarif batas bawah 30% dari tarif tertinggi, maskapai dilarang menjual tiket di bawah harga Rp 450.000.

"Padahal untuk mendorong persaingan sehat dan efisiensi, maskapai bisa tetapkan tarif di bawah itu. Yang perlu dilakukan Kementerian Perhubungan seharusnya, datangi dan awasi maskapai apa dengan tarif segitu keselamatan penerbangan tetap dijaga baik," tutupnya. (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads