BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Aduan Ketidakpatuhan Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Aduan Ketidakpatuhan Perusahaan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2016 20:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Aduan Ketidakpatuhan Perusahaan
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah fitur baru untuk menyampaikan keluhan dari peserta. Layanan tersebut tersedia dalam bentuk aplikasi mobile atau handphone.

Dengan fitur baru ini juga, petugas pemeriksa BPJS dapat menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

"Fitur ini akan membantu pendaftar/peserta memantau haknya. Pemberi kerja juga untuk komplain dan tetap sadar terhadap peraturan yang ada," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto pada sambutannya di acara sosialisasi pengawasan dan pemeriksaan sekaligus berbuka puasa bersama BPJS di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (24/06/16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umumnya peserta kurang peduli pada dana yang mereka gunakan. Sangat berbeda dengan Singapura. Di sana sangat aware akan sebagian gaji nya yang dimasukkan pada social security. Begitu juga dengan pemberi kerja, dia sangat patuh untuk social security-nya. Kalau terima gaji yang dilihat hanya slip gajinya. Padahal ada komponen gaji yang dititipkan pada BPJS. Dan besarnya lumayan 8,7%," lanjutnya.

Dengan adanya layanan informasi pengaduan ini, tim petugas pemeriksa BPJS langsung dapat menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh peserta.

"Kita akan tindaklanjuti dari para penegak hukum yang ada. Sesuai dengan undang-undang yang ada, kita lakukan teguran dulu, kemudian kalau ada denda kita berikan sanksi denda, kemudian kita berikan sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan umum," imbuhnya.

Peluncuran perdana fitur terbaru yang diberi tema AYO Install BPJSTK Mobile, merupakan kepanjangan dari Amati saldonya, Yakini upahnya, infOrmasikan bedanya. Namun untuk sementara, fitur layanan pengaduan ini baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, dan untuk iOS dan BlackBerry akan segera menyusul.

"Untuk iOS dan BlackBerry sekarang kita lagi menunggu izinnya dari Singapura. Mudah-mudahan dalam waktu 2-3 minggu ini kita sudah dapatkan," pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Kerahasiaan Pelapor

Selama ini, pengaduan banyak terjadi tentang ketidaksesuaian gaji yang dilaporkan. Kemudian ketidakdisiplinan pembayaran upah atau iuran yang dibayarkan oleh perusahaan. Namun ia menjamin, dengan adanya pengaduan ini, data peserta yang mengadukan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini adalah untuk menggugah kesadaran pada pekerja bahwa mereka wajib memberikan hak-haknya pada pekerja. Seluruh data yang masuk pada kami akan dijamin kerahasiaannya. Jadi kami akan tutup, kemudian pada waktu kami menghubungkan pemilik pekerja pun kami tidak akan berikan data pelapornya," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan oleh peserta melalui fitur aplikasi mobile ini.

"Kita akan tindaklanjuti dari para penegak hukum yang ada. Sesuai dengan undang-undang yang ada, kita lakukan teguran dulu, kemudian kalau ada denda kita berikan sanksi denda, kemudian kita berikan sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan umum," imbuhnya. (feb/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads