Pelarangan yang berlaku sejak akhir 2015 ini berdampak terhadap koordinasi antara Komisi VI dengan Menteri BUMN sebagai mitra kerja komisi. Saat ini, Rini untuk setiap rapat di DPR digantikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
"Dengan adanya Menteri BUMN yang tidak diperbolehkan mengikuti rapat menghadiri raker dengan Komisi VI akan menjadi penghalang ketika kita banyak hal yang harus dirapatkan, banyak hal yang harus dikoordinasikan antara komisi VI DPR dengan Menteri BUMN," kata Anggota Komisi VI DPR, Siti Mukaromah kepada wartawan saat memberikan bantuan kepada korban banjir dan longsor di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Minggu (26/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini artinya sudah diminta oleh 9 fraksi agar kita bisa melanjutkan membahas beberapa agenda antara komisi VI dengan Menteri BUMN, karena dengan adanya kondisi seperti sekarang Menteri BUMN tidak bisa rapat dengan kita," tambahnya.
Dia menjelaskan, banyak hal yang berkaitan dengan urusannya BUMN termasuk program Penyertaan Modal Negara (PMN) yang pembahasannya menjadi agak rumit, karena Menkeu yang menggantikan sementara Menteri BUMN saat raker dengan Komivi VI agak sulit menjelaskan kondisi di internal BUMN dan Kementerian BUMN.
"Kita rapat dengan Kementerian Keuangan maka ketika masuknya pada Menteri BUMN itu Menteri Keuangan agak susah ya untuk berpendapat tentang kondisi secara intens di internal BUMN itu sendiri, maka mau tidak mau yang punya hak untuk menyampaikan perkembangan adakah Menteri BUMN," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, 9 dari 10 fraksi di komisi VI sudah setuju untuk meminta pimpinan DPR mencabut pelarangan Menteri BUMN rapat dengan DPR. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pimpinan DPR apakah sepakat dengan sikap 9 fraksi. Sebagai informasi tambahan, Fraksi PDI-P menjadi satu-satunya fraksi di Komisi VI yang masih tetap menolak Rini untuk rapat di DPR. PDI-P berpatokan terhadap surat Pimpinan DPR.
Pelarangan ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015.
Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN. Turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR.
Praktis hingga kini, Rini tak bisa ke DPR, termasuk membahas program kerja dan anggaran Kementerian BUMN.
"Kalau secara korum ya sudah memenuhi, karena korum kan minimalnya 50 persen +1, nah ini sudah ada 9 fraksi, sudah lebih dari korum, tapi kita masih menunggu tindak lanjut dari pimpinan DPR apakah sepakat dengan sikap dari 9 fraksi ini, tanggapan dari pimpinan DPR seperti apa, kita masih menunggu apakah bisa sebelum Lebaran atau setelah Lebaran karena kita masih ada waktu sidang sampai akhir Juli," tuturnya. (arb/feb)