Momen ini tentunya juga dimanfaatkan oleh karyawan swasta hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati fasilitas cuti bersama Lebaran. Tampaknya hal ini tak berlaku bagi PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berada di Jakarta dan luar Jakarta.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan melarang semua PNS Kemenhub dan petugas operasional di lapangan untuk cuti alias libur saat Lebaran 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan sedikit memberi kelonggaran saat hari H Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 6 Juli. PNS dan petugas lapangan bisa bergantian untuk piket namun tak diperkenankan cuti.
"Silahkan diatur pergantian tugas saat merayakan lebaran tapi tidak boleh cuti. Ini pilihan hidup, kita harus percaya bahwa insan transportasi juga adalah patriot," sebutnya.
Apa yang diterapkan oleh Jonan di Kemenhub, juga telah berlaku sejak beberapa tahun lalu pada perusahaan transportasi seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sejak di bawah Jonan, pegawai KAI khususnya di bagian operasional dilarang mengambil cuti alias tetap bekerja saat musim Lebaran.
"Kemarin dalam acara di TVRI, ada masinis yang sudah 5 tahun bertugas. Ditanya selama 5 tahun apakah pernah merayakan Lebaran bersama keluarga? Dijawab "Alhamdulilah belum pernah"," tutupnya. (feb/mkl)











































