Ini Bocoran Tarif Tebusan Tax Amnesty

Ini Bocoran Tarif Tebusan Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 27 Jun 2016 14:20 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja) telah selesai. Salah satu materi penting dalam pembahasan ini adalah tarif tebusan Tax Amnesty.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, Tarif tebusan ini berlaku atas harta wajib pajak yang berada di dalam negeri, di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun. Selain itu, diatur pula tarif tebusan atas harta wajib pajak di luar negeri dan tidak dialihkan, dan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal 3 tahun, adalah sebagai berikut:
  • 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku.
  • 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
  • 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri adalah sebagai berikut:
  • 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak undang-undang ini berlaku
  • 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
  • 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
  • 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan
  • 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017.

Dalam hasil panja ini, ada catatan dari Fraksi PDI-Perjuangan dan PKS terkait tarif uang tebusan ini, sedangkan 7 fraksi lainnya setuju. Oleh sebab itu, hasil rapat panja ini akan dibawa dalam pembahasan di tingkat rapat kerja pemerintah dan DPR. (hns/ang)

Hide Ads