Proyek ini sudah dimulai sejak 2011. Nah bagaimana kelanjutan pembangunan pulau tersebut?
Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini, mengatakan pihaknya saat ini masih mengebut penyelesaian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara izin-izin lainnya sudah rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banun menjelaskan, begitu AMDAL selesai, pihaknya tinggal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pulau karantina selesai dibahas, baru kemudian bisa dimulai proses konstruksinya.
"Itu pun masih menunggu RPP. Mengapa? Karena itu persyaratan pulau karantina nanti diatur dalam RPP, misal AMDAL sudah oke, lalu lain-lain seperti studi lainnya. Tapi kalau yang ini belum juga, jadi kita masih tunggu, karena syarat bangunnya kita masih tunggu RPP," ujar Banun.
RPP ini sendiri merupakan produk turunan dari UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan aturan baru, impor sapi bisa dilakukan dari negara-negara yang selama dinyatakan belum bebas dari PMK atau zona based, dari sebelumnya country based.
Dia menuturkan, untuk memulai tahap pembangunan, pihaknya tak memiliki target kapan bisa dimulai, asalkan AMDAL sudah selesai, tinggal menunggu RPP selesai sebelum memulai pembangunan fasilitas di pulau seluas 2.100 hektar tersebut.
"AMDAL akan tentukan, lain-lain sudah oke. Kalau sekarang di Amdal masih di Belitung, kita inginnya proses berjalan lancar," ungkap Banun. (ang/ang)