Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memastikan proses perundang-undangan tidak akan sulit. Sehingga pasca lebaran, maka kebijakan pengampunan pajak bisa diimplementasikan oleh pemerintah.
"Nggak lamalah, paling nggak habis lebaran sudah selesai," tegas Yasona di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diusahakan secepatnya," ujarnya.
Beberapa aturan turunan nantinya akan diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga (KL) teknis. Yasona menilai prosesnya juga tidak akan memakan waktu lama.
"PMK dan Perdirjen (Peraturan Dirjen) itu dari Kemenkeu," ungkapnya. (mkl/hns)











































