Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan bahwa rapat paripurna memutuskan pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas paket-paket ekonomi jilid I hingga XII yang telah diterbitkan pemerintah.
"Kami ingin melaporkan bahwa telah dibentuk Satgas antara Kantor Kemenko beserta Menko Polhukam, Kantor Kepresidenan, dan Kantor Wapres. Satgas ini akan kami gambarkan sedikit lebih rinci, adalah satu pelaksanaan dari Instruksi Presiden yang telah diterbitkan 2015 lalu untuk mempercepat penyusunan dan penetapan kebijakan ekonomi, termasuk deregulasi dan meningkatkan efektivitasnya. Untuk itu kita telah memulainya dengan menerbitkan paket-paket kebijakan ekonomi yang sampai saat ini sudah sampai paket ke XII," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satu sosialisasi, kedua mempercepat keluarnya aturan, ketiga analisis dampak dari deregulasi, keempat penyelesaian kasus-kasus yang muncul di lapangan," ujarnya.
Pokja 1 dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Tugasnya mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah.
"Di pokja 1, mengenai kampanye dan diseminasi kebijakan, ketuanya Mendag dan wakilnya Kepala BKPM," kata Darmin.
Pokja 2 yang tugasnya mempercepat dan mendorong penuntasan regulasi untuk implementasi paket-paket kebijakan diketuai oleh Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Teten Masduki.
"Di pokja 2, percepatan dan penuntasan regulasi, ketuanya Kastaf Kepresidenan Teten Masduki dan wakilnya Mensesneg," tukas dia.
Kemudian pokja 3 yang diketuai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara bertugas menilai efektivitas paket, menampung masukan dari dunia usaha, dan memastikan paket berjalan sesuai harapan dunia usaha.
"Di pokja 3, anggotanya hampir semuanya dari luar pemerintahan. Ada dari BI, dari dunia usaha, dari analis, dari para pakar. Ketuanya DGS BI," ucapnya.
Lalu pokja 4 yang diketuai Menkumham Yassona Laoly ditugaskan untuk menangani masalah-masalah yang timbul di lapangan setelah paket dikeluarkan.
"Pokja 4, penanganan dan penyelesaian kasus, ketuanya Menkumham dan wakilnya Purbaya Yudhi Sadewa," paparnya.
Satgas ini akan rapat reguler setiap hari Selasa pagi hingga pukul 12.00 WIB.
"Tiap pokja bisa rapat di hari-hari lain juga," tutup Darmin. (feb/feb)











































