Pokja ini dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan Wakil Ketua Purbaya Yudhi Sadewa. Walaupun baru dibentuk, saat ini pokja IV sudah dan sedang menyelesaikan 11 kasus dari 68 kasus terkait investasi yang masuk ke dalam laporan.
"Dari 68 yang masuk ada 3 laporan besar dan 4 yang kecil yang sudah kita selesaikan. Dan ada yang sedang proses. Yang sudah selesai ini artinya sudah kita rapatkan, keputusannya sudah ada. Tinggal kita follow up kepada para pengusaha," kata wakil ketua Pokja IV, Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/06/16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kita verifikasi, betul nggak kalau komplainnya begini. Kalau iya kita panggil, kita panggil regulatornya, yang berkaitan dan kita betul-betul lihat perkara sampai pecah. Kita keunggulannya TNI di situ (pokja IV), perwakilan polisi, BKPM, Bea Cukai, Dirjen Pajak. Biasanya kan berkaitan dengan itu, kita bisa sinkronkan lebih cepat. Jadi pesan-pesan ini yang kita bereskan supaya dunia luar atau investor mengerti bahwa kita memperbaiki ini dengan serius," imbuhnya.
Setidaknya akan ada 3 output yang menjadi hasil dari penyelesaian laporan penanganan dan penyelesaian kasus yang ditangani oleh Pokja IV, di antaranya :
1. Memuluskan pelaksanaan tanpa merubah peraturan
2. Kalau diperlukan sinkronisasi kebijakan, akan diberikan masukan yang lain berkaitan dengan pokja terkait
3. Jika diperlukan regulasi yang baru dari kasus yang dipelajari, maka akan diusulkan ke pokja yang lain.
"Yang pasti kita menjamin hukumnya jalan sesuai peraturan dan jangan sampai ada pelaku kebijakan yang mengganggu iklim investasi yang tidak sesuai dengan peraturan. Kalau hukumnya ya biar, kita nggak ikut campur. Tapi saya jamin tidak diperas," pungkasnya. (feb/feb)











































