Pertama, Pemohon cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Di KPP sudah disiapkan help desk untuk bicara mengenai bagaimana cara melaporkan mengikuti proses pengampunan pajak ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalan konfernsi pers, Rabu (29/6/2016).
Kedua, adalah menyampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. "Kalau di KPP bisa mengisi formulir yang disediakan. Bisa juga mengajukan secara online seperti mengisi SPT," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan. (dna/hns)











































