Ini Tata Cara dan Syarat untuk Ikut Tax Amnesty

Ini Tata Cara dan Syarat untuk Ikut Tax Amnesty

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 29 Jun 2016 20:57 WIB
Ini Tata Cara dan Syarat untuk Ikut Tax Amnesty
Foto: Dina Rayanti-detikFinance
Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengampunan pajak, perlu diperhatikan tata cara dan data apa saja yang dibutuhkan. Berikut detikFinance merangkumnya untuk para pembaca sekalian.

Pertama, Pemohon cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Di KPP sudah disiapkan help desk untuk bicara mengenai bagaimana cara melaporkan mengikuti proses pengampunan pajak ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalan konfernsi pers, Rabu (29/6/2016).

Kedua, adalah menyampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. "Kalau di KPP bisa mengisi formulir yang disediakan. Bisa juga mengajukan secara online seperti mengisi SPT," tutur dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga adalah menyampaikan persyaratan yang diperlukan sebagai lampiran. "Syaratnya adalah memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tunggakan," sambung dia.

Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads