Wajib pajak dalam kondisi apa sajakah itu?
"Wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan, dan berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan, apa lagi wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana perpajakan," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Pemohon cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Di KPP sudah disiapkan help desk untuk bicara mengenai bagaimana cara melaporkan mengikuti proses pengampunan pajak ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalan konfernsi pers, Rabu (29/6/2016).
Tahap kedua, adalah menyampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. "Kalau di KPP bisa mengisi formulir yang disediakan. Bisa juga mengajukan secara online seperti mengisi SPT," tutur dia.
Ketiga adalah menyampaikan persyaratan yang diperlukan sebagai lampiran. "Syaratnya adalah memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tunggakan," sambung dia.
Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan. (dna/hns)











































