Belum Semua PNS Dapat THR, Ini Penjelasan Kemenkeu

Belum Semua PNS Dapat THR, Ini Penjelasan Kemenkeu

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 30 Jun 2016 14:00 WIB
Belum Semua PNS Dapat THR, Ini Penjelasan Kemenkeu
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Belum seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pokok ke-13. Ini bukan karena masalah anggaran negara yang tidak tersedia, melainkan hambatan proses di beberapa satuan kerja (satker) daerah.

Pencairan THR sudah dilakukan sebenarnya sejak Rabu pekan lalu (22/6/2016). Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada satker jauh-jauh hari sebelumnya agar proses administrasi segera diselesaikan dan pencairan bisa dilakukan.

"THR sudah mulai dicairkan oleh Satker sejak hari Rabu sore minggu lalu," ungkap Marwanto Harjowiryono, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada detikFinance, Kamis (30/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi memang hal tersebut tidak terpenuhi. Maka dari itu, saat waktu pencairan diumumkan, disampaikan bahwa prosesnya akan berlangsung secara bertahap. Artinya ada yang menerima THR lebih dulu dan ada yang sedikit terlambat.

Sedangkan dari sisi kas negara tidak ada permasalahan. Dana telah disiapkan secara utuh untuk memenuhi hak PNS.

"Kemenkeu melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia telah mendorong seluruh Satker pasangan kerjanya, agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR untuk PNS yang bekerja di setiap Satker," paparnya. (mkl/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads