Pencairan THR sudah dilakukan sebenarnya sejak Rabu pekan lalu (22/6/2016). Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada satker jauh-jauh hari sebelumnya agar proses administrasi segera diselesaikan dan pencairan bisa dilakukan.
"THR sudah mulai dicairkan oleh Satker sejak hari Rabu sore minggu lalu," ungkap Marwanto Harjowiryono, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada detikFinance, Kamis (30/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari sisi kas negara tidak ada permasalahan. Dana telah disiapkan secara utuh untuk memenuhi hak PNS.
"Kemenkeu melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia telah mendorong seluruh Satker pasangan kerjanya, agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR untuk PNS yang bekerja di setiap Satker," paparnya. (mkl/hns)










































