Target Setoran Cukai Naik, Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat

Target Setoran Cukai Naik, Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 30 Jun 2016 15:37 WIB
Target Setoran Cukai Naik, Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Kementerian Keuangan menaikkan target penerimaan cukai Rp 2 triliun, dari Rp 146,3 triliun menjadi Rp 148,43 triliun pada APBN Perubahan (APBN-P) 2016. Dengan adanya kenaikan target tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berkomitmen meningkatkan pengawasan rokok ilegal, yang tidak membayar cukai.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyebutkan pihaknya telah menindak tegas lebih banyak kasus rokok ilegal dibandingkan tahun sebelumnya. Peredaran rokok ilegal di pasaran semakin meningkat setiap tahunnya.

"Kami sudah berhasil membuktikan bahwa sampai dengan sekarang jumlah penindakan kita lebih banyak dari tahun kemarin. Tahun kemarin juga lebih banyak dari tahun sebelumnya," jelas Heru, di Graha Segara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan rokok yang patuh membayar cukai. Ditjen Bea dan Cukai juga akan melakukan pengawasan yang lebih terhadap ketat, peredaran minuman beralkohol yang tidak terdapat pita cukai.

"Ini tekad dari Bea Cukai untuk memastikan kepada industri rokok supaya mereka bisa berproduksi dengan tenang dan mendaptakan perlindungan dari pemerintah. Ini pesan bahwa kami pasti akan melakukan penindakan kepada yang ilegal, baik kepada rokok maupun kepada minuman," terang Heru.

Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk mengejar target penerimaan cukai yang naik menjadi Rp 148,43 triliun pada APBN-P 2016. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan lebih fokus pada penerimaan dari cukai tembakau.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap akan fokuskan penerimaan dari sektor hasil tembakau, terutama untuk memastikan bahwa yang ilegal tidak merusak dan menggerus yang legal," tutup Heru. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads