Dengan revisi jarak titik tengah, kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mampu melesat menjadi 350 kilometer (KM) per jam.
"Ini ada satu hal yang kami mengikuti arahan Menteri Perhubungan (Jonan) yaitu mengenai jarak as track. Jarak as track selama izin 4,6 meter kecepatan dibatasi 250 km/jam. Saat ini revisi as track menjadi 5 meter sehingga kecepatan kembali ke 350 km/jam," ungkap Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di Hause of Rooftop, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis memang 4,6 meter pun laik, secara perhitungan teknis laik. Tetapi karena Indonesia belum memiliki peraturan teknis maka kita mengadopsi standar yang ada di China. Di China ditetapkan 350 km/jam jarak as track 5 meter," jelas Hanggoro.
Dengan demikian, izin pembangunan awal sepanjang 5 kilometer (km) yang telah diterbitkan di Walini juga akan diperbarui ke Kemenhub.
"KM-95 sampai KM-100 akan kita lakukan revisi sehingga nanti izin pembangunan yang terbaru dari Kemenhub adalah total 142,3 km," tutur Hanggoro. (feb/feb)











































