Tax Amnesty Jadi Andalan Pemerintah Genjot Perekonomian

Tax Amnesty Jadi Andalan Pemerintah Genjot Perekonomian

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2016 11:12 WIB
Tax Amnesty Jadi Andalan Pemerintah Genjot Perekonomian
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 Juli 2016. Aturan tax amnesty ini dicanangkan resmi oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan program pengampunan pajak ini sangat penting demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa di tengah situasi perekonomian global yang tidak menentu.

"Perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia berdampak pada turunnya penerimaan pajak. Jadi ini membutuhkan penerimaan yang lebih luas. Salah satu strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah melalui kebijakan fiskal berupa tax amnesty," katanya dalam sambutan pada pencanangan program pengampunan pajak oleh Presiden RI di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (01/07/16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan akan dapat membawa kembali dana WNI yang selama ini berada di luar negeri, memperbaiki data base wajib pajak, dan sebagai deklarasi kekayaan WNI yang selama ini belum dilaporkan.

Bambang juga menegaskan kembali bahwa Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data yang dimiliki dari program pengampunan pajak.

"Penyelidikan dan penuntutan tindak pidana tidak boleh menggunakan data tax amnesty," tegasnya.

Untuk itu ia mengajak untuk para WNI yang belum mendaftarkan dirinya pada program pengampunan pajak ini agar sesegera mungkin mendaftarkan, karena pemerintah tidak menyediakan waktu yang lama untuk program ini.

"Kita tidak punya kemewahan waktu. Hanya berlaku s/d 31 Maret 2017. Semakin cepat ikut, semakin kecil nilai uang tebusan yang akan dibayarkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads