Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tunda 'Intip' Transaksi Kartu Kredit

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tunda 'Intip' Transaksi Kartu Kredit

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2016 11:55 WIB
Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tunda Intip Transaksi Kartu Kredit
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Rencana penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak ditunda. Penundaan ini sehubungan dengan dicanangkannya program pengampunan pajak alias tax amnesty.

"Sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit kepada Ditjen Pajak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2016).

Pertama, penyampaian data kartu kredit ditunda sampai berakhirnya program tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, untuk mendukung program transaksi non tunai, khususnya pengguna kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. (ang/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads