Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), yang diterima detikFinance, Jumat (1/7/2016) berikut mekanisme permohonan pengampunan pajak:
Langkah awal, masyarakat sebagai wajib pajak bisa datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi. Ditjen Pajak menyediakan layanan khusus agar wajib pajak bisa menerima informasi seputar pengampunan pajak, seperti persyaratan, tunggakan dan penghitungan uang tebusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kolom tanda tangan yang harus diisi oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi dan oleh pemimpin tertinggi Badan Usaha atau kuasanya untuk Badan Usaha.
Lampiran yang harus disertakan antara lain adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila belum memiliki NPWP, maka proses penerbitan NPWP dilangsungkan saat itu juga. Selanjutnya tanda pembayaran uang tebusan, pelunasan seluruh pokok tunggakan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau penyidikan, maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
Proses selanjutnya adalah mengalihkan dana ke dalam negeri melalui instrumen yang ditetapkan pemerintah selama tiga tahun untuk yang repatriasi. Dalam 10 hari kerja, maka surat keterangan pengampunan pajak dikirimkan kepada wajib pajak (mkl/hns)











































