"Karena berlaku UU tax amnesty ini mereka diberi kesempatan ya udah kita persilakan untuk mengikuti tax amnesty dulu," kata Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Hestu menyampaikan kebijakan tersebut akan dilanjutkan setelah program pengampunan pajak selesai. Namun, Ia belum dapat menyebutkan tanggal pasti pemberlakukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini beberapa bank sudah menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Hestu mengakui ada beberapa bank yang secara sistem pelaporan belum canggih.
"Sebagian sudah," ujar Hestu.
Inti dari kebijakan tersebut adalah untuk memantau transaksi nasabah. Di mana nantinya disesuaikan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi di akhir tahun.
"Kalau ada profilnya yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan SPT, kan mereka harusnya bayar pajak lebih bagus ke depannya," tukasnya. (mkl/ang)











































