Batal Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak: Silakan Ikut Tax Amnesty Dulu

Batal Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak: Silakan Ikut Tax Amnesty Dulu

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2016 15:48 WIB
Batal Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak: Silakan Ikut Tax Amnesty Dulu
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Rencana pelaporan transaksi kartu kredit nasabah oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ditunda. Ini seiring dengan akan mulai berlakunya program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga Maret 2017 mendatang.

"Karena berlaku UU tax amnesty ini mereka diberi kesempatan ya udah kita persilakan untuk mengikuti tax amnesty dulu," kata Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Hestu menyampaikan kebijakan tersebut akan dilanjutkan setelah program pengampunan pajak selesai. Namun, Ia belum dapat menyebutkan tanggal pasti pemberlakukan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tax amnesty kita kembali lagi ke jalurnya. Kita kembali ke pengawasan," terangnya.

Sejauh ini beberapa bank sudah menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Hestu mengakui ada beberapa bank yang secara sistem pelaporan belum canggih.

"Sebagian sudah," ujar Hestu.

Inti dari kebijakan tersebut adalah untuk memantau transaksi nasabah. Di mana nantinya disesuaikan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi di akhir tahun.

"Kalau ada profilnya yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan SPT, kan mereka harusnya bayar pajak lebih bagus ke depannya," tukasnya. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads