Menteri Yuddy Larang PNS Ambil Cuti Tambahan Pasca Libur Lebaran

Menteri Yuddy Larang PNS Ambil Cuti Tambahan Pasca Libur Lebaran

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Minggu, 03 Jul 2016 09:30 WIB
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/ Detikcom
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti tambahan setelah libur cuti bersama Idul Fitri.

Larangan ini tertuang dalam surat Menteri PAN RB, B/2337/M.PANRB/2016 tentang himbauan tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Perintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur se-Indonesia dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari Raya Idul Fitri, dengan ini kami sampaikan agar setiap instansi pemerintah memperhatikan hal-hal sebagai berikut," tulis Yuddy dalam suratnya, seperti dikutip detikFinance, Minggu (3/7/2016).



(feb/feb)

Hide Ads