Tak Penuhi Kontrak, Dirjen Pajak & Bea Cukai Diminta Mundur
Rabu, 23 Mar 2005 12:45 WIB
Jakarta -
Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai diminta segera mengundurkan diri jika dalam waktu 3 bulan ke depan tidak mampu merealisasikan performance agreement atau kontrak kerjanya. Pasalnya, hingga saat ini kinerja dua Dirjen itu masih buruk.Hal itu diutarakan Direktur Indonesian Crisis Center (ICC) Wahyu Triono yang mewakili forum bersama LSM dan mahasiswa dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2005).Menurut Wahyu Triono, Kedua Dirjen Depkeu itu juga diminta mengevaluasi SDM dan kelemahan sistem pajak serta kelemahan sistem pengamanan dan pemberantasan penyelundupan. Hal itu penting, karena berdasarkan survei TII, tingkat kebocoran pajak mencapai 40-60 persen. Selain itu, lanjutnya, pihak KPK juga pro aktif menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di dua direktorat tersebut. Disamping itu semua pihak termasuk KPK, DPR dan pengawas keuangan lainnya agar lebih intensif memberikan pengawasan terhadap dua ditjen itu agar tidak dijadikan mesin uang bagi kekuasaan dan kekuatan parpol manapun."Kepada pemerintah dalam hal ini Menkeu agar segera mencopot Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai jika gagal merealisasikan performance agreement internal lembaga pajak serta meningkatkan disiplin dan kinerjanya untuk menekan kebocoran dan penyelundupan," kata Wahyu Triono.
(qom/)










































