Pertahankan Putusan Tanker
KPPU Hargai Sikap Goldman Sachs
Rabu, 23 Mar 2005 13:44 WIB
Jakarta - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akan tetap mempertahankan putusan terhadap upaya banding yang dilakukan Pertamina maupun Goldman Sachs dan Frontline. KPPU juga sangat menghargai sikap Goldman Sachs yang mengajukan keberatan itu melalui pengadilan di Indonesia meski sebelumnya mengancam akan menempuh jalur peradilan internasional.Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Komisi yang menyidangkan ksus tanker Pertamina, Pande Radja Silalahi saat bedah buku ekopnomi politik, kebijakan dan strategi pembangunan di Klub Rasuna, Jakarta, Rabu (23/3/2005)."Saya pikir ini suatu sikap dari mereka yang menghargai proses hukum di Indonesia. Kita tentunya akan berupaya mempertahankan sikap kita dan siap melayani keberatan mereka," kata Pande.Pande menjelaskan, KPPU sudah mempersiapkan dan sudah memperkirakan bahwa keputusan itu akan mendapat tentangan dari pihak yang merasa dirugikan. "Semua kita siapkan pengacaranya, dan kita juga akan menyiapkan bukti-buktinya," tegasnya.Pande secara implisit juga mempertanyakan sikap Pertamina yang ikut mengajukan banding atas keputusan itu, padahal KPPU tidak mengenakan denda atau kesalahan kepada Pertamina. "Malah banyak yang menyalahkan kita kenapa Pertamina tidak didenda. Tapi tujuan kita kan bukan untuk membunuh Pertamina, tapi agar Pertamina dalam menjalankan tendernya dengan cara yang sehat," kata Pande.Pande juga mempertanyakan reputasi dari Goldman Sach yang menjadi penasehat divestasi 2 tanker VLCC Pertamina, namun juga memiliki saham di Frontline yang menjadi pemenang divestasi. Pande juga mempertanyakan Pertamina yang tidak mengetahui perihal Goldman Sachs itu. "Nah, bagaimana kita bisa mengatakan Goldman Sachs dan pertamina mempunyai reputasi," ujarnya.
(qom/)











































