"Hari Senin (11/7/2016) besok kita akan surati Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian. Kita kan sedang mengajukan judicial review (JR) atas pasal 36 Undang Undang Peternakan, jadi impor harus ditunda sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua Umum PPSKI, Teguh Boediyana, saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Sabtu (9/7/2016).
Pasal 36 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) merupakan landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk membuka impor daging berbasis zona (zona base), tidak berbasis negara (country base).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuknya daging kerbau India ke Indonesia berpotensi menyebarkan wabah PMK. "Memasukkan daging kerbau itu berisiko menyebarkan PMK," ujarnya.
Selain itu, harga daging kerbau yang murah bakal mengganggu pasar, menjatuhkan harga sapi peternak lokal.
"Harganya yang murah sangat distortif, imbasnya nanti ke peternak rakyat. Kalau harga jatuh, kita (peternak) rugi. Jangan korbankan kepentingan peternak rakyat," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk mengimpor daging kerbau sebagai upaya menekan harga daging sapi yang masih bertengger di atas Rp 100.000/kg. Daging kerbau impor akan dijual dengan 'harga miring' Rp 60.000/kg.
Sebanyak 10.000 ton daging kerbau dari India telah dikirim dan secara bertahap akan mulai masuk ke Indonesia pada akhir Juli 2016. Setelah lebaran ini, Bulog akan mengebut persiapan pemasukan dan distribusi daging kerbau tersebut ke pasar. (hns/hns)