Dalam PMK Nomor: 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu disebutkan, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya:
- Merupakan Wajib Pajak baru
- Merupakan Industri Pionir
- Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp 1 triliun
- Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal
- Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Adapun Industri Pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah:
- Industri logam hulu.
- Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi.
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
- Industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan.
- Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
- Industri transportasi kelautan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan:
- Telah berproduksi secara komersial.
- Pada saat mulai berproduksi secara komersial, wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya.
- Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.











































