Industri Pionir dengan Investasi Minimal Rp 500 M Dapat Diskon Pajak 50%

Industri Pionir dengan Investasi Minimal Rp 500 M Dapat Diskon Pajak 50%

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 11 Jul 2016 12:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dengan pertimbangan meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi aturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.

Dalam PMK Nomor: 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu disebutkan, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya:
  • Merupakan Wajib Pajak baru
  • Merupakan Industri Pionir
  • Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp 1 triliun
  • Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal
  • Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan: a. Dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. Kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id).

Adapun Industri Pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah:
  • Industri logam hulu.
  • Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi.
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
  • Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
  • Industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan.
  • Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
  • Industri transportasi kelautan.
Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp 500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50% untuk industri pionir dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 500 miliar.

Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan:
  • Telah berproduksi secara komersial.
  • Pada saat mulai berproduksi secara komersial, wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya.
  • Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PMK Nomor: 103/PMK.010/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Juni 2016 itu. (hns/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads