Rini Revisi Target Holding BUMN Jadi 5 Sektor

Rini Revisi Target Holding BUMN Jadi 5 Sektor

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 11 Jul 2016 14:36 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan sedikit perubahan terhadap target holding BUMN dari 6 sektor menjadi 5 sektor. Penggabungan BUMN yang memiliki usaha sejenis direncanakan terdiri dari sektor energi, jalan tol, pertambangan, perumahan, pertambangan, dan jasa keuangan.

Perubahan jumlah holdingisasi BUMN disampaikan Rini saat menghadiri Halalbihalal di Masjid Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).

"Akhirnya yang tadinya 6 menjadi 5. Jadi energi, infrastruktur jalan tol, perumahan, dan pertambangan, sama jasa keuangan," kata Rini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sektor jasa konstruksi dan rekayasa ditunda penggabungannya dalam rencana holdingisasi Kementerian BUMN. Hal ini dikarenakan PT Rekayasa Industri (Rekind) beroperasi cukup baik belakangan

ini. Kemudian anak usaha Pertamina yang bergerak dalam konstruksi minyak dan gas juga tengah dikembangkan.

"Ternyata kalau kita lihat tadinya buat EPC (Engineering Procurement and Construction) kita lihat konsentrasikan di rekayasa industri. Karena Rekayasa Industri kan lagi bagus dan ada satu anak perusahaan Pertamina," ujar Rini.

Pihaknya pun menambahkan bahwa holding BUMN yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah holding sektor energi.

Peraturan Pemerintah untuk holding sektor energi saat ini sudah berada di Sekretariat Negara untuk nantinya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP belum diteken, sudah di Setneg adalah Pertamina, yang lainnya finalisasi juga dalam proses," tutur Rini.

Kementerian BUMN juga masih menunggu revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Pihaknya juga ingin adanya tambahan pasal dalam Peraturan Pemerintah tersebut agar mempercepat proses holding 5 BUMN.

"Memang yang masih ditunggu sekarang itu ada satu PP, namanya PP 44 itu kita meminta untuk ada tambahan pasal-pasal di situ untuk merefleksikan holdingisasi itu. Kita harapkan bulan ini selesai, doakan saja dong," tutup Rini. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads