Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, mengungkapkan pihaknya mengambil banyak alternatif untuk menekan harga daging sapi segar, salah satunya dengan membuka impor daging sapi beku pada swasta dan BUMN.
Sejumlah aturan lama pun direvisi. Termasuk membuka akses daging sapi beku ke pasar tradisional. Sebelumnya, importir hanya boleh menjual daging beku impor ke segmen hotel, restoran, dan katering (Horeka).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memberi kesempatan buat pedagang daging sapi segar, bisa jadi alternatif jualan daging beku. Kalau bisa malah semua pedagang bisa ikut (berjualan daging beku)," kata Amran beberapa waktu lalu.
Amran menyebut, importir daging sapi sudah sepakat menjual stok dagingnya dengan harga di bawah Rp 80.000/kg. Stok daging tersebut dari jenis daging industri seperti 95 CL atau 85 CL.
"Harga di bawah Rp 80.000/kg. Ada yang jual Rp 75.000/kg, ada yang Rp 77.000/kg, ada yang Rp 78.000/kg, semua di bawah Rp 80.000/kg sebagaimana arahan Presiden," ungkapnya.
Tak cukup dengan daging beku impor, Kementan juga membuka impor daging kerbau beku dari India. Pemerintah merevisi regulasi country based menjadi zone based, sehingga daging bisa didatangkan dari negara-negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), seperti India.
Yang terbaru, pemerintah memutuskan untuk membuka impor daging secondary cut dan juga jeroan sapi seperti jantung, usus, dan babat yang sebelumnya dilarang.
Amran mengungkapkan, pembukaan impor jeroan dan daging sapi dari jenis secondary cut ini dilakukan sebagai upaya lanjutan untuk menekan harga daging sapi di dalam negeri.
"Regulasi kita ubah. Insya Allah mudah-mudahan hari ini kita tanda tangan. Khususnya secondary cut kami buka, jeroan kami buka, asal negara yang penting bebas PMK," ucap Amran.
Dalam aturan lama, impor jeroan masih terlarang dilakukan. Sementara untuk secondary cut, impor hanya boleh dilakukan oleh BUMN dalam kondisi tertentu dan terlarang untuk perusahaan swasta.
Regulasi tersebut yakni Menteri Pertanian No. 58 Tahun 2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Permentan tersebut merupakan aturan pengganti Permentan Nomor 139 Tahun 2014 yang mengatur pemasukan daging jenis secondary cut hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan tertutup untuk swasta.
Sementara untuk impor jeroan jenis paru, usus, dan babat sudah terlarang importasinya dengan aturan Permentan Nomor 50 Tahun 2011 tentang rekomendasi persetujuan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan olahannya ke Indonesia.
Kendati utak-atik aturan lama sudah dilakukan, harga daging sapi segar di pasaran masih bertengger di atas Rp 100.000/kg. Di sejumlah pasar di DKI Jakarta, usai Lebaran, harga daging sapi dijual berkisar antara Rp 110.000-130.000/kg. (wdl/wdl)










































