Alasan Kesehatan, Syafruddin Mundur dari Tim Pemberesan BPPN
Rabu, 23 Mar 2005 18:05 WIB
Jakarta -
Menkeu Jusuf Anwar dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat keputusan Menkeu tentang organisasi tim pemberesan BPPN menyusul mundurnya Ketua Tim Pemberesan yang lama Syafruddin Temenggung. Selanjutnya, posisi Syafruddin akan digantikan oleh Harry Sukadis. "Dengan keluarnya Keppres, saya akan mengeluarkan keputusan Menkeu mengenai organisasi tim pemberesan yang baru karena yang lama sudah mundur," kata Menkeu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2005).Mengenai alasan pengunduran diri Syafruddin, Jusuf Anwar mengungkapkan karena yang bersangkutan mendapat tugas lain dan mengajukan alasan kesehatan keluarga. "Mundur karena ada tugas lain dan alasan kesehatan keluarga. Pokoknya alasannya bisa diterima. kalian tidak perlu tahu," tegas Jusuf. Sementara Kepala Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah secara resmi akhirnya memutuskan perpanjangan masa kerja Tim Pemberesan BPPN hingga 27 Desember 2005. Sebelumnya, tim itu memiliki masa tugas sejak 27 Februari-27 Agustus 2004. Setelah itu diperpanjang lima bulan hingga 27 Januari 2005 melalui Keppres No.70/2005. Dalam siaran pers Depkeu disebutkan kebijakan ini tertuang dalam Keppres No.5/2005 yang ditetapkan pada 18 Maret 2005. Perpanjangan yang kedua kali ini untuk menangani berbagai masalah yang belum selesai terkait masa tugas BPPN yang berakhir 27 Februari 2004.Lebih lanjut Jusuf menambahkan, selain akan menunjukkan Ketua Tim Pemberesan baru, nantinya jumlah pegawai juga akan dipangkas dari 370-an menjadi 260-an, disamping juga akan ada pemotongan anggaran dan pengurangan jumlah pokja. Ketika ditanya apa alasan perpanjangan masa kerja tim pemberesan hingga setahun, Menkeu mengatakan bahwa saat ini masih banyak tugas yang menyngkaut penilaian aset maupun administrasi yang belum selesai. "Jadi masih banyak lagi pekerjaannya. Kalau tiadk perlu, ya tidak diperpanjang," demikian Menkeu Jusuf Anwar.
(qom/)










































