Menurut Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi, mengatakan aturan tersebut perlu direvisi lantaran sapi siap potong bisa segera dijual.
Sedangkan sapi bakalan masih bisa dijadikan stok feedloter (perusahaan penggemukan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibaratnya Anda jual barang kedaluwarsa, harus segera cepat dijual. Anda jualan nasi, kalau sudah lewat sehari ya harus diobral kan? Sama kaya sapi siap potong, kalau sudah siap potong ya sudah tua, rugi kalau ditahan," imbuh Agung.
Dia menjelaskan, dengan masuknya sapi siap potong, perusahaan feedloter mau tak mau harus menyesuaikan harga sapi hidupnya lantaran sapi siap potong impor jauh lebih murah.
"Sudah begitu sapi siap potong kenapa bisa lebih murah sampai 30%. Kenapa sapi yang digemukkan di sini jatuhnya lebih mahal. Kalau dibuka lebar (impor) supaya fair, silakan yang masih mau impor bakalan, silakan yang mau impor siap potong. Kuota kita atur," tutup Agung. (hns/hns)











































