Menurut Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi, ada 7 perusahaan yang menyatakan minatnya mengimpor sapi siap potong.
"Ada 7 perusahaan swasta besar yang menyatakan minatnya mengimpor sapi siap potong. Itu yang saya tahu," kata Agung kepada detikFinance, Jumat (15/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dengar sampai ke situ (nama perusahaan). Tentu ada beberapa pemain lama juga. Yang pasti syaratnya impor sesuai kebutuhan, bukan keinginan, kemudian bersedia menjualnya di harga sekitar Rp 80.000/kg," ucap Agung.
Dia melanjutkan, impor sapi siap potong terbuka bagi siapa saja, baik swasta maupun BUMN, asalkan memiliki kemampuan yang disyaratkan nantinya.
"Siapa saja silakan. Kita keluarkan rekomendasinya. Kuotanya, atur periodenya, berapa kebutuhannya. Izin impor tetap yang mengeluarkan Kementerian Perdagangan," tutup Agung.
Sebagai informasi, aturan yang bakal direvisi yakni UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi tersebut hanya mengizinkan impor sapi bakalan. Setelah tiba di Indonesia, sapi bakalan menjalani penggemukan selama 3-4 bulan. (hns/hns)











































