Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi, mengungkapkan perubahan terutama pada pasal 36b ayat 1 yang mengharuskan impor sapi hidup hanya berupa bakalan.
"Yang utama akan direvisi hanya pasal 36b saja. Jadi agar harga daging lebih murah, tak hanya sapi bakalan sapi. Sapi siap potong juga tidak akan dilarang," kata Agung kepada detikFinance, Jumat (15/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inginnya kan lebih murah feedloter bisa bantu harga turun, bisa gerakkan ekonomi, serap tenaga kerja. Kenyatannya malah lebih mahal, tenaga kerja feedloter juga nggak banyak terserap," ujar Agung.
Kemudian, aturan lainnya adalah Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas Daging dan Olahannya. Revisi aturan ini agar jeroan dan daging jenis secondary cut bisa masuk.
"Nah pemerintah ingin daging dari secondary cut bisa masuk, sebelumnya hanya boleh primary cut. Kemudian jeroan juga bisa masuk yang dulunya dilarang karena kondisi. Impor juga yang tadinya BUMN, swasta akan diizinkan," jelas Agung.
"Saat jeroan atau secondary cut diimpor hanya boleh oleh BUMN, barangnya kan sedikit karena kemampuan terbatas. Swasta masuk, pasokan akan lebih banyak lagi. Kalau ini bisa langsung dicabut karena yang keluarkan kan Menteri Pertanian. Hanya 2 aturan saja yang mau diubah," tambahnya. (hns/hns)











































