Dirjen Pajak: Pelayanan Tax Amnesty Gratis

Dirjen Pajak: Pelayanan Tax Amnesty Gratis

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 18 Jul 2016 19:18 WIB
Dirjen Pajak: Pelayanan Tax Amnesty Gratis
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dan mengesahkan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pelayanan tax amnesty ini gratis alias tidak dikenakan biaya.

"Tax amnesty adalah harga mati dan harus berhasil, ini yang saya tegaskan. Saya mohon juga pada semua pihak jangan membuat sesuatu yang saling merugikan terutama ke DJP bahwa kami dalam rangka pelayanan tax amnesty ini tidak dipungut biaya apapun," ujar Ken saat konferensi pers tentang tax amnesty di kantornya, Jakarta, Senin (16/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu yang bisa merugikan Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi para pihak jangan mencoba-mencoba atau memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu yang saling merugikan DJP," lanjut Ken.

Pendaftaran tax amnesty atau pengampunan pajak dibuka mulai hari ini. Para wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads