12 Paket Kebijakan Sudah Terbit, Tapi Masih Ada Aturan yang Belum Jalan

12 Paket Kebijakan Sudah Terbit, Tapi Masih Ada Aturan yang Belum Jalan

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2016 15:07 WIB
12 Paket Kebijakan Sudah Terbit, Tapi Masih Ada Aturan yang Belum Jalan
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintah mengevaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan sejak beberapa bulan lalu. Dari sekian banyak peraturan, ada beberapa peraturan yang ternyata belum diterbitkan.

Demikianlah hasil rapat koordinasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Tercatat 12 paket kebijakan melahirkan 203 regulasi pokok dan sebanyak 202 regulasi telah selesai diterbitkan. Kemudian dari aspek regulasi tambahan, telah selesai 16 dari total 26 peraturan teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sekarang sudah di tingkat 97-98%, tinggal sedikit sekali aturan yang harus disesuaikan atau disederhanakan atau direvisi," jelas Thomas.

Rapat berlangsung cukup lama, dari pukulk 9.30 WIB hingga 12.00 WIB danipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Kemudian dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Anggota KADIN Raden Pardede.

Beberapa peraturan teknis turunan yang belum selesai, memang ada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah akan mengumpulkan pemerintah daerah dalam sebuah rapat koordinasi.

"Kemudian dari sisi pemda, kami sudah menyiapkan forum dengan Kemendagri. Nanti akan ada raker dengan seluruh Pemda. Paket juga harus dipahami sampai ke daerah," tambah Kepala BKPM Franky Sibarani.

Anggota KADIN Raden Pardede, menambahkan dalam rapat tersebut juga dilakukan berbagai evaluasi dari paket yang sudah berjalan. Ada yang langsung memberikan dampak, namun juga ada yang belum.

"Kami juga memberikan masukan terhadap fokus deregulasi lanjutan yaitu perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan e-commerce. Ini sudah ada, tapi perlu ada perubahan supaya implementasinya sudah jauh lebih baik," papar Raden. (mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads