Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2%, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017).
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nurihwan mengatakan wajib pajak mulai datang untuk mencari informasi soal tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya memperkirakan bahwa puncak kepadatan peserta tax amnesty terjadi pada September 2016. Hal ini dikarenakan pemberlakuan tarif tebusan sebesar 2% berakhir pada akhir September 2016.
"Biasanya ramai pas September karena batas terakhir tarif 2% kan. Saya yakin kalau akhir-akhir hari libur kita masuk," kata Nurihwan. (hns/hns)










































