Peserta Tax Amnesty Periode Pertama Bakal Meningkat di September

Peserta Tax Amnesty Periode Pertama Bakal Meningkat di September

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2016 15:25 WIB
Peserta Tax Amnesty Periode Pertama Bakal Meningkat di September
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah dimulai sejak kemarin, Senin (18/7/2016). Program ini akan berlangsung selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode yang masing-masing periode berlangsung selama 3 bulan.

Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2%, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017).

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nurihwan mengatakan wajib pajak mulai datang untuk mencari informasi soal tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang orang masih bertanya-tanya dan berhitung. Sudah mulai ke helpdesk nanya-nanya cara teknis. 30 menitan tergantung kompleksitas harta dia. Respons masyarakat bagus," tutur Nurihwan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Dirinya memperkirakan bahwa puncak kepadatan peserta tax amnesty terjadi pada September 2016. Hal ini dikarenakan pemberlakuan tarif tebusan sebesar 2% berakhir pada akhir September 2016.

"Biasanya ramai pas September karena batas terakhir tarif 2% kan. Saya yakin kalau akhir-akhir hari libur kita masuk," kata Nurihwan. (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads