Wajib Pajak Disarankan Cetak Sendiri Formulir Tax Amnesty

Wajib Pajak Disarankan Cetak Sendiri Formulir Tax Amnesty

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2016 15:44 WIB
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Program tax amnesty alias pengampunan pajak telah dimulai sejak Senin lalu (18/7/2016). Lantaran baru dimulai, berbagai persiapan di Kantor-kantor Pelayanan Pajak pun terpantau belum optimal.

Pagi ini, detikFinance menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi ini, belum tersedia formulir pendaftaran untuk mengikuti program tax amnesty.

"Karena baru kemarin (baru dimulai) jadi untuk formulir tax amnesty di kita belum tersedia. Tapi masyarakat bisa download di ortax.org," kata petugas help desk tax amnesty di KPP tersebut, Rabu (20/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arsip yang di-download nantinya, masyarakat akan mendapatkan sejumlah dokumen sekaligus dari mulai formulir pendaftaran ikut program tax amnesty, draft surat pernyataan kesediaan mengikuti program tax amnesty hingga daftar dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan pengampunan pajak.

"Formulir dan semua persyaratan kelengkapan yang sudah diisi dan dilengkapi langsung dibawa ke Help Desk di KPP terdekat," tutur dia.

Selanjutnya dokumen permohonan yang masuk akan diteliti oleh petugas di kantor pajak. Kemudian pemohon akan mendapat surat keterangan dari KPP bahwa dokumennya sudah diterima.

"Proses penelitian sekitar 10 hari kerja dari terbitnya surat keterangan. Nanti keputusan berapa harta yang bisa dapat amnesty akan diberitahukan langsung ke alamat wajib pajak pemohon tax amnesty," tandas dia. (dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads