Menurut Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, dugaan persekongkolan keduanya yang merugikan konsumen terjadi pada penetapan harga atas harga motor jenis matic.
"Kita seret ke persidangan dua perusahaan atas tuduhan kartel penetapan harga motor matic, yakni motor matic 110-125 cc," kata Syarkawi kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kuasai lebih dari 95% sekian pangsa pasar skutik matic. Paling besar mengusai 69%, kemudian satu produsen lagi menguasai 26%. Itu alasan kita harus menyelidikinya, dan ternyata memang kita temukan dugaan tersebut," jelas Syarkawi.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya baru menggelar sidang permulaan untuk keduanya. Namun, satu perusahaan mangkir di persidangan pertama.
"Kita saat ini baru selesai sidang permulaan, yakni sidang memperdengarkan tuduhan dari investigator kita terkait dugaan kartel, tapi satu terlapor tidak menghadiri sidang," pungkas Syarkawi. (hns/hns)











































