Terlapor dugaan kartel motor matic 110cc dan 125cc, yaitu 2 produsen motor. Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi mengungkapkan, lembaganya sudah mencium praktik kartel tersebut sudah sejak tahun 2013.
Indikasi kartel muncul dari penetapan harga jual motor matic yang dianggap tidak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga yang tak wajar ini salah satunya karena hanya dikuasai 2 perusahaan. Jadi sangat gampang melakukan persekongkolan harga jual. Kita selidiki sejak 2013 dan sudah menemukan beberapa bukti," imbuh Syarkawi.
Dia mengungkapkan, dari pengawasan lembaganya sejak lama, beberapa bukti ditemukan dan mengindikasikan kedua pabrikan tersebut kongkalikong dalam penetapan harga jual pada diler.
"Kita temukan bukti yang menyatakan ada komunikasi di tingkat direksi kedua perusahaan APM (Agen Pemegang Merek) itu. Dengan tambahan bukti dari ahli, kita tetapkan untuk bawa ke persidangan. Ada email di internal di salah satu perusahaan untuk mengkomunikasikan harga," tegas Syarkawi. (hns/hns)











































