"Yang paling besar yang nggak datang. Kalau sidang selanjutnya nggak datang yah silakan saja. Risiko ditanggung sendiri," katanya kepada detikFinance, Jumat (22/7/2016).
Menurut Syarkawi, mangkirnya dari sidang justru akan merugikan produsen sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut terkait dengan tuduhan persekongkolan harga jual motor matic. Kedua 'raksasa' produsen motor itu diduga bekerja sama untuk memonopoli pasar.
Penyelidikan dilakukan selama 2 tahun pada 2013-2014 pada skuter matik berkapasitas mesin 110-125 cc. Alat bukti yang ditemukan menjadi alasan KPPU untuk memanggil kedua perusahaan dalam pemeriksaan.
Sidang pertama sendiri digelar pada Selasa (19/7/2016).
"Kita saat ini baru selesai sidang permulaan, yakni sidang memperdengarkan tuduhan dari investigator kita terkait dugaan kartel, tapi satu terlapor tidak menghadiri sidang," tandas Syarkawi. (hns/hns)











































